BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang dimaksud masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa alasan OJK menghentikan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni guna meningkatkan kekuatan sistem perbankan nasional.
Ia menyampaikan, sejauh ini ada sekitar 20 BPR yang dimaksud telah kemudian akan ditutup oleh OJK.
“Oleh akibat itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini kemungkinan besar terpaksa misalnya menghentikan beberapa BPR. Mungkin ada sekitar 20 yang mana kita tutup. Itu semua tentu di konteks penguatan pada sektor perbankan kita,” kata Dian pada acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di dalam Jakarta, Senin.
Dian mengatakan, secara keseluruhan situasi BPR di Indonesia sebenarnya sudah ada cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang mana terpaksa harus ditutup sebab tidak ada menaati regulasi hingga terjerat tindakan hukum fraud.
Dengan sehatnya sektor perbankan, lanjutnya, maka kinerja sektor yang dimaksud mampu menopang pertumbuhan sektor ekonomi Indonesi ke depan.
“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang tersebut ini sangat penting bagi UMKM, yang digunakan masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” jelasnya.
Selain itu, Dian menjelaskan bahwa ke depan peningkatan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.
"Saya kira itu ada cara yang tersebut paling pasti untuk meyakinkan bahwa pertumbuhan perbankan lalu dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sebenarnya sistem keuangan kita itu memang benar berintegritas kemudian kredibel," tutur Dian.
Sebagai informasi, pada rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah terjadi mencabut izin usaha 14 BPR.
Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Informan Artha Waru Agung ke Daerah Sidoarjo, Jawa Timur oleh sebab itu bukan dapat mengatasi permasalahan permodalan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Narasumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang mana diwujudkan OJK untuk terus menjaga lalu menguatkan bidang perbankan juga melindungi konsumen," Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi pada pernyataan yang dimaksud diterima ke Jakarta, Rabu (24/7).
Bambang menuturkan pada 21 Desember 2023, OJK sudah menetapkan BPR Informan Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank di penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di dalam bawah ketentuan serta tingkat keseimbangan (TKS) miliki predikat “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank di resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang dimaksud cukup terhadap pengurus BPR serta pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus lalu pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR.
Artikel ini disadur dari OJK ungkap alasan sejumlah BPR ditutup guna perkuat sistem perbankan